Ahok Mantan Gubernur DKI Jakarta Resmi Dapat Remisi Natal 2017

JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2017, dari Kementerian Hukum dan HAM. Remisi pada kasus terpidana penodaan agama itu sudah ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kamis, 21 Desember 2017.

"Kini Ahok resmi mendapat remisi Natal, 15 hari masa tahanan karena Ahok dinilai memenuhi syarat untuk di berika remisi tersebut," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Adek Kusmanto, Jumat, 22 Desember 2017. Seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Adek mengatakan, pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan Ahok sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selain itu, Ahok juga telah menjalani masa penahanan selama 6 bulan, sejak ditahan pada 9 Mei 2017 lalu ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Meski demikian, Ahok juga berstatus tahanan Lapas Cipinang. 

"Basuki Tjahaja Purnama atau yang sering disapa dengan sebutan Ahok selama menjalani hukumannya Dia berkelakuan baik selalu mengikuti dan menjalani peraturan tata tertib Rutan dengan baik terhadap sesama warga binaan maupun petugas," ujarnya.

Pada waktu itu, Ahok tela di jatuhkan hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mei 2017 karena terbukti telah melakukan penodaan agama  di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment