JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2017, dari Kementerian Hukum dan HAM. Remisi pada kasus terpidana penodaan agama itu sudah ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kamis, 21 Desember 2017.
"Kini Ahok resmi mendapat remisi Natal, 15 hari masa tahanan karena Ahok dinilai memenuhi syarat untuk
di berika remisi tersebut," kata Kepala Bagian Humas Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Adek Kusmanto, Jumat, 22
Desember 2017. Seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Adek mengatakan, pemberian remisi
atau pemotongan masa tahanan Ahok sudah sesuai aturan yang tertuang dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Selain itu,
Ahok juga telah menjalani masa penahanan selama 6 bulan, sejak ditahan pada
9 Mei 2017 lalu ditahan di Mako Brimob,
Kelapa Dua, Depok. Meski demikian, Ahok juga berstatus tahanan Lapas Cipinang.
"Basuki Tjahaja
Purnama atau yang sering disapa dengan sebutan Ahok selama menjalani
hukumannya Dia berkelakuan baik selalu
mengikuti dan menjalani peraturan tata tertib Rutan dengan baik terhadap sesama
warga binaan maupun petugas," ujarnya.
Pada waktu itu, Ahok tela di jatuhkan hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Utara, Mei 2017 karena terbukti telah melakukan penodaan agama di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu.

Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon